Pengurusan Surat Pindah


Tempat pelayanan : Kantor Kelurahan


Waktu pelayanan : 
1 (satu) hari kerja
Tarif :
 Gratis
Ketentuan

  • Pendaftaran Pelaporan Perpindahan dilaksanakan di Kantor Kelurahan
  • Sebagai bukti pendaftaran pelaporan perpindahan, diberikan Surat Keterangan Pindah yang ditandatangani Oleh Lurah atas nama Camat
  • Perpindahan dalam satu Kelurahan hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal dan tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah
  • Kepindahan ke luar Propinsi DKI disertai dengan pencabutan KK dan KTP oleh Lurah

Persyaratan

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaporan kepindahan adalah :
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Pendatang WNA.

Prosedur Pelaporan Perpindahan

A. Penduduk berkewajiban :
  • Menyiapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan
  • Melaporkan kepindahannya kepada Lurah

B. Lurah berkewajiban :

  • Menerima dan meneliti persyaratan pelaporan perpindahan dari penduduk
  • Mencatat data kepindahan ke dalam Buku Induk
  • Mengisi Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07)
  • Menyerahkan Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) kepada penduduk

C. Penduduk berkewajiban
 :
  • Menerima dan meneliti Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) dari Lurah
  • Menandatangani Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07)
  • Menyerahkan Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) kepada Lurah

D. Lurah berkewajiban :

  • Menerima dan meneliti Formulir Permohonan Pindah (Model FS-07) yang telah ditandatangani oleh penduduk
  • Memproses data Permohonan Pindah dengan Komputer
  • Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
  • Menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk.